Universitas Budi Luhur
MAKALAH TENTANG KORUPSI
Nama Anggota
|
NIM
|
No. Absen
|
Sendy Prasetyo
|
1311500472
|
03
|
Aji Sutazri
|
1312504002
|
46
|
Odi Cahya Pratama
|
1313500223
|
48
|
Matakuliah :
Wawasan Budi Luhur
Materi :
Korupsi
Fakultas :
Fakultas Teknologi Informasi
|
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT. Yang
telah melimpahkan rahmat dan hidyah-Nya kepada kita semua sehingga tugas ini
kami dapat menyelesaikan pada waktunya. Walaupun hasilnya masih jauh dari apa yang
menjadi harapan pembimbing, N
amun sebagai awal pembelajaran dan agar menambah
spirit dalam mencari pengetahuan yang luas dilapangan, bukan sebuah kesalahan
jika kami mengucapkan kata syukur.
Terimakasih saya ucapkan kepada dosen yang telah
memberikan arahan terkait penelitian ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin
saya tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan format yang
berlaku. Kesalahan yang terdapat di dalam jelas ada, namun bukanlah kesalahan
yang tersengaja melainkan karena khilafan dan kelupaan. Dari kesemua kelemahan
kami kirannya dapat dimaklumi.
Terima kasih kami ucapkan pula kepada teman-teman yang
telah memberikan banyak saran dan pengetahuannya sehingga menambah hal baru
bagi saya. Terutama sumbangannya dalam hal materil berupa referensi mengenai
tugas Wawasan Budi Luhur.
Demikian, harapan kami semoga hasil pengkajian ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan menambah referensi yang baru sekaligus
ilmu pengetahuan yang baru pula, amien.
Ciledug,
November 2013
Penyusun
Daftar
Isi
Kata
Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar
Isi.............................................................................................................................. ii
BAB
II : PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang................................................................................................ 1
I.2. Rumusan Masalah............................................................................................2
I.3. Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB
II : PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Korupsi........................................................................................ 3
II.2. Sebab – Sebab Yang Melatar
Belakangi Korupsi.......................................... 5
II.3. Cara Memberantas Tindak Korupsi............................................................... 7
II.4. Dampak Negatf.............................................................................................. 8
BAB III : PENUTUP
III.1. Kesimpulan.................................................................................................. 10
III.2. Saran........................................................................................................... 10
Daftar
Pustaka...................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan
dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu
proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor,
yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari
perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualit0as tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa
ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya
yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan
dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan
anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan
lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan
keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal
itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol
adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi
diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus
diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak
mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara
ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk
menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang
cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1
|
I.2. Rumusan Permasalahan
1. Apakah pengertian dari
korupsi?
2. Apa
yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3. Apakah macam-macam dari korupsi?
4. Apakah dampak dari korupsi?
5. Apa
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
I.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian
korupsi.
2. Untuk mengetahui penyebab atau
latar belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk mengetahui macam-macam dari
korupsi.
4. Untuk mengetahui dampak adanya
korupsi.
5. Untuk mengetahui langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan
melawan hukum,
- penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah
- memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan
dalam jabatan,
- pemerasan
dalam jabatan,
- ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak
ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak
perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau
perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek.
Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan
uang negara untuk kepentingannya. Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi
batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat
menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat
berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar
hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus
dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap
pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata
pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu
tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan
sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan.
Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga
dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.
Melibatkan
lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan
sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya
acap kali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
2.
Serba
kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor
kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha
semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3.
Melibat
elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan
adalah bidang strategis yang dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha
tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.
Selalu
berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.
Koruptor
menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa
berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6.
Tindakan
korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan
masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam
pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7.
Setiap
tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang
meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik
untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan
tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
8.
Setiap
bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri.
Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah
bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan
perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut
bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk
meningkatkan posisi tawarannya.
II.2. Sebab-Sebab
Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang
mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut
koruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a.
Ketiadaan
dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang
bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan
pemimpin ini juga termasuk ke leader shipan, artinya, seorang pemimpin yang
tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership
dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk
melakukan penyimpangan.
b.
Kelemahan
pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan system pendidikan dan substansi
pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan
pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk
pengimplementasiannya.
c.
Kolonialisme
dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan
diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih
cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan
nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya
kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d.
Rendahnya
pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi.
Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud
rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya
mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan
yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap
pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor
rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e.
Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan
modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang
dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f.
Tidak
adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke
Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan
tindak korupsi.
g.
Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2. Moderna
a.
Rendahnya
Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat
rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai
berikut:
1.
Bagian
kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang
berkaitan dengan sains dan knowledge.
2.
Bagian
hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya
maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan
kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3.
Aspek
skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.
Fisik
atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab
yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam
mencapai tujuan.
b.
Struktur
Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi
dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu
lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak
dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.
II.3. Cara
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1.
Strategi
Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada
hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab
yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan
peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam
pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.
Strategi
Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3.
Strategi
Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini
proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di
segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.Bagi
pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai denganstrategi yang
hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat
masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.
II.4.
Dampak Negatf Korupsi
Ø Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius
terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan
proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ø Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi
dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos
(niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan
bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru
dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi
juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan
yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik
ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan
praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi
juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup,
atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan
pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi
yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka
adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki
rekening bank di Swiss). Berbeda
sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering
mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan
kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum,
dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts
memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi
dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian
pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu
teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu
faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa
pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat
dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan
mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Ø Kesejahteraan
umum negara
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat
peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan
pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada
kampanye pemilu mereka.
BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya
diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi,
unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri
dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta
struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
III.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan
sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung
: Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta :
GhaliaIndonesia
SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html
0 Comments